BPJPH Resmi Tetapkan Label Halal Indonesia Terbaru, Berlaku Secara Nasional

- 12 Maret 2022, 20:24 WIB
Logo label halal Indonesia terbaru berwarna ungu.
Logo label halal Indonesia terbaru berwarna ungu. /Kemenag.go.id/

Lebih lanjut, Arfi menjelaskan bahwa pencatuman label halal harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dilepas, dirusak atau dihapus pada kemasan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini