PONOROGO TERKINI – Seperti halnya Indra Kenz, dalam kasus yang berbeda asset Hendry Susanto yang merupakan bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit akan segera disita pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan Hendry sebagai tersangka investasi bodong.
Dari 600 pengaduan, penyidik Bareskrim memeriksa 16 korban dengan total kerugian ditafsir mencapai Rp88 miliar.
Penyidik Bareskrim Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan tersangka HA akan ditahan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April.
Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang atas berbagai pertimbangan.
“Saat ini kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK. Untuk menelusuri kemana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” ujar Kompol Braiel, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Trading Fahrenheit Kelabuhi Korbannya dengan Slogan Duduk, Diam, Dapat Duit
Braiel menjelaskan bahwa saat ini anggotanya baru menemukan dan menyita satu buah tas mewah Louis Vuitton, Tas tersebut diduga memiliki harga berkisar di atas Rp100 juta.
“Dan, kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,”tandasnya.***
Artikel Rekomendasi