Karantina akan dilakukan selama dua hari, sedangkan bagi PMI yang positif terinfeksi COVID-19 akan dibawa ke rumah sakit guna penanganan yang lebih lanjut.
Setelah menjalani masa karantina di Asrama Haji selama dua hari, PMI akan dijemput oleh Pemkab dan kemudian kembali menjalani karantina di daerah masing-masing selama 3 hari.
Terakhir, sebelum bertemu dengan keluarga, PMI akan kembali menjalani swab test, dan apabila dinyatakan negatif, maka sudah bisa pulang dan bertemu dengan kelurga di rumah.
Penerapan standar penerimaan PMI yang terbilang ketat ini perlu dilakukan, apalagi menurut Profesor Nyoman, yang merupakan epidemiolog dari Unair menyebutkan ada varian virus corona yang patut diwaspadai.
Virus tersebut bisa masuk melalui para PMI yang rata-rata bekerja di negara-negara persemakmuran.***
Artikel Rekomendasi