Tax Amnesty Jilid II Tuai Polemik, Anggota Komisi XI DPR RI Beri Saran Pemerintah

- 25 Mei 2021, 17:02 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo /Dok. DPR/Arief/nvl

Ponorogo Terkini -  Rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera bergulir.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyatakan tak setuju dengan tax amnesty jilid II itu. Menurutnya, hal ini tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Indonesia.

Andreas Eddy Susetyo juga berpendapat bahwa hal ini mengingkari komitmen tax amnesty yang pertama kali dilakukan pada 2016 lalu.

Tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak.” Ungkap Andreas.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Mengutuk Israel, Belum Lewat 12 Jam Pasca Genjatan Senjata Sudah Tindas Palestina Lagi

“Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak yang patuh, serta wajib pajak yang sudah diaudit, tentu akan tercederai,” kata Andreas pada 22 Mei 2021.

Dilansir dari laman MPR RI, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menilai, secara psikologis apabila tax amnesty tetap diberlakukan maka menimbulkan dampak buruk.

Ditakutkan bisa menciptakan pemahaman baru di kalangan masyarakat, yaitu 'lebih baik tidak patuh membayar pajak karena akan ada tax amnesty lagi'.

Baca Juga: Mitos - 4 Mitos Seputar Haid yang Harus Berhenti Kamu Percayai

 “Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.” Ungkap Andreas.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x