Polres Ponorogo Sergap 5 Pelaku Pencuri Kayu Sono Keling

- 16 Juni 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan /Pixabay/fabersam

Semua kayu tersebut hasil dari tindak kejahatan mereka berhasil diamankan petugas.

Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,”ungkap AKBP Mochammad Nur Aziz.

Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini