Polisi Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Koplo di Ponorogo, Satu Pelaku di Bawah Umur

- 9 Juli 2021, 12:42 WIB
Polisi tangkap dua pengedar pil koplo di Ponorogo
Polisi tangkap dua pengedar pil koplo di Ponorogo /Tribratanews Ponorogo

Ponorogo Terkini Petugas Polisi Sektor (Polsek) Sambit Ponorogo menangkap dua pengedar ratusan pil koplo, salah seorang pelaku masih di bawah umur.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 605 pil Trihexyphenidyl dan pil yang bertuliskan LL.

Dikutip dari Tribratanews Ponorogo, penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, saat diminta konfiirmasi, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Inggris Dilanda Euforia Final Euro 2021, Lonjakan Kasus Covid-19 Mengancam

Menurut Sutriatno, penangkapan kedua pengedar pil koplo tersebut terjadi Sabtu 3 Juli 2021, di Jalan Kemuning Waduk Bendo Ponorogo.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari informasi yang diterima polisi sejak Juni 2021, mengenai banyaknya peredaran obat terlarang dan pesta miras di wilayah Kecamatan Sambit.

“Kususnya di sepanjang jalan baru Kemuning – Waduk Bendo, karena di tempat tersebut sering di gunakan anak – anak remaja yang nongkrong dan balap liar,” kata Sutriatno.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan petugas ke lokasi tersebut, dan kemudian memeriksa sejumlah pemuda yang sedang berpesta miras.

Baca Juga: Polres Ponorogo Gelar Operasi Yustisi Gabungan, 11 Warga Didenda Karena Tidak Mengenakan Masker

Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisikan obat pil LL milih IH.

Petugas kemudiaan melakukan pengembangan, dan malam itu juga menangkap dua orang yang diduga pengedar pil koplo yakni RMR (16 thn) dan MZH (21 thn) di rumah masing-masing.

Dari RMR, polisi menyita 585 obat berwarna putih dengan tulisan LL, satu HP yang diduga digunakan bertransaksi, dan sejumlah uang.

Sementara dari MZH, disita barang bukti berupa 20 pil Trihexyphendyl, 1 HP dan sejumlah uang.

“Modus Operandi yang dilakukan dua pengedar, pelaku diduga telah mengedarkan obat terlarang masuk daftar G secara bebas kepada masyarakat dengan tidak memiliki ijin edar,” Sutriatno..

Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan untuk menjerat kedua tersangka pengedar ini dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Tribratanews Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x