Ponorogo Terkini - Dalam merayakan Idul Adha, wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu untuk melakukan kurban berupa hewan ternak sesuai dengan ajaran dalam Islam.
Sebentar lagi, hanya hitungan hari kita akan berjumpa kembali dengan Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Lantas, adakah syarat dan ketentuan hewan kurban yang dianjurkan dalam ajaran Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Makna dan Pengertian Qurban di Hari Raya Idul Adha
1. Jenis hewan kurban
Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir dalam buku Kurban dan Permasalahannya, Menyingkap Tabir di Balik Syariat Kurban, yang ditulis Didin Nurul Rosidin menyebutkan bahwa jenis hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing (domba).
Selain tiga hewan tersebut, seperti ayam, itik, dan ikan tidak boleh dijadikan kurban.
2. Ketentuan hewan kurban
Hewan ternak yang digunakan untuk kurban hendaknya sudah berusia dua tahun, sesuai dengan Sabda Rasulullah berikut.
“Janganlah kalian sembelih binatang melainkan hewan itu sudah berumur dua tahun, kecuali jika binatang itu susah engkau dapat maka potonglah binatang yang berumur satu tahun (masuk yang kedua)." (H.R Muslim)
Baca Juga: 3 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Panduan WHO
Adapun ketentuan lain untuk hewan qurban sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW:
“Dari Jabir putra Abdullah RA. Ia berkata: Pada tahun perjanjian hudaibiyah aku berhari raya kurban dengan Rasulullah SAW. menyembelih kurban seekor unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang". (H.R. al-Tirmidzi)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa berkurban dengan unta dan sapi bisa berserikat atau boleh dengan tujuh orang, sedangkan berkurban dengan selain sapi dan unta seperti domba, kambing, biri-biri hanya boleh untuk satu orang saja.
3. Kondisi hewan qurban
Kondisi hewan ternak yang akan dijadikan qurban haruslah dalam kondisi sehat dan bagus, antara lain tidak buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus, dan ekor tidak terpotong.***