Ponorogo Terkini – Kementerian Agama siap mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.
Salah satunya dengan mengubah kebijakan pada momen hari raya Idul Adha yang akan jatuh pada bulan Juli ini.
Dikutip dari Antara pada Jumat 2 Juli 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salat Idul Adha berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan dan masyarakat diminta untuk menggelar ibadah tersebut di rumah masing-masing.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro
Tak hanya itu, Yaqut juga melarang takbir keliling di zona PPKM Darurat serta takbir di masjid ditiadakan, “Jadi takbiran di rumah saja.”
Aturan lain yang akan diatur selama penerapan PPKM Darurat ialah penyembelihan hewan kurban harus di lokasi terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Selanjutnya pembagian daging kurban akan diserahkan langsung ke rumah masing-masing penerima yang berhak oleh panitia kurban.
Baca Juga: PPKM Darurat, PHRI Minta Kompensasi: Belum Bangkit, Sudah Jatuh Lagi
“Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” jelas Yaqut.
Artikel Rekomendasi