Ponorogo Terkini - Dalam merayakan Idul Adha, wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu untuk melakukan kurban berupa hewan ternak sesuai dengan ajaran dalam Islam.
Sebentar lagi, hanya hitungan hari kita akan berjumpa kembali dengan Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Lantas, adakah syarat dan ketentuan hewan kurban yang dianjurkan dalam ajaran Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Makna dan Pengertian Qurban di Hari Raya Idul Adha
1. Jenis hewan kurban
Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir dalam buku Kurban dan Permasalahannya, Menyingkap Tabir di Balik Syariat Kurban, yang ditulis Didin Nurul Rosidin menyebutkan bahwa jenis hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing (domba).
Selain tiga hewan tersebut, seperti ayam, itik, dan ikan tidak boleh dijadikan kurban.
2. Ketentuan hewan kurban
Hewan ternak yang digunakan untuk kurban hendaknya sudah berusia dua tahun, sesuai dengan Sabda Rasulullah berikut.
Artikel Rekomendasi