Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kemenag Adakan Rapim Secara Daring

2 Juli 2021, 13:34 WIB
Rapat pimpinan dari yang diadakan Kemenag /Kemenag

Ponorogo Terkini ­– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi kebijakan pemerintah terhadap kasus Covid-19 yang semakin melonjak tiap harinya di Indonesia.

Kebijakan PPKM darurat ini rencananya akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021 yang akan diterapkan pada wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan PSBB sebagai upaya untuk mengurangi kasus Covid-19 dulu juga pernah melonjak.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan

Hampir semua instansi pemerintah turut mempersiapkan diri untuk menghadapi PPKM darurat ini.

Tak terkecuali, Kemenag (Kementerian Keagamaan) yang juga ikut mengadakan rapat pimpinan secara daring dalam rangka memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM darurat. 

Penerapan PPKM darurat ini berlaku pada 45 kabupaten di Jawa dan Bali.

Dalam rapat koordinasi Kemenag yang diadakan kemarin tanggal 1 Juli 2021, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah telah memberitahukan tentang kebijakan PPKM pada Kamis, 1 Juli kemarin.

Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat , Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan

Dalam rapat pimpinan, Menag juga membahas mengenai PPKM darurat yang dilakukan di lingkup Kemenag.

Pelaksanaan 100 persen Work From Home (WFH) untuk semua sektor non esensial dan 50 persen.

Sedangkan untuk sektor esensial yang mencakup sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, sistem pembayaran, serta industri orientasi ekspor.

Keputusan untuk semua sekolah dan madrasah serta seluruh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara online.

Untuk seluruh tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.

Dalam rapat pimpinan daring tersebut juga membahas mengenai pelaksanaan hari raya Iduladha yang sebentar lagi akan dirayakan umat Islam.

Kemenag akan segera merevisi dan mensosialisasikan kebijakan baru mengenai Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler