Ponorogo Terkini – Mulai 3 Juli- 20 Juli 2021, Presiden Jokowi resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus wilayah Jawa Bali.
Dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan jubir Menko Marives, Jodi Mahardi. Dijelaskan mana saja wilayah yang terkena dampak Covid-19 level 4 dan level 3.
Tujuan dari diterapkannya PPKM Darurat, lantaran pemerintah menargetkan penurunan kasus konfirmasi Covid-19 hingga kurang dari 10 ribu per hari.
“Target penurunan penambahan kasus konfirmasi hingga kurang dari 10 ribu per hari," tulis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat , Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Presiden sudah memperincikan bagaimana aturan PPKM Darurat dan meminta Menko Marives menjelaskannya secara detail.
Presiden meminta masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi koordinator penanganan PPKM darurat Jawa Bali.
Artikel Rekomendasi