Kenyatannya, baru 10 hari peminjaman sudah diteror untuk mengembalikan uang pinjaman. Itupun dengan bunga 41%.
Baca Juga: Mengenal THC yang Bikin Anji Dinyatakan Positif Ganja
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wishnu Hermawan menambahkan, apabila para peminjam tidak bisa mengembalikan dalam tempo waktu sesuai kesepakatan, maka korban akan mendapat cacian dari RP Cepat.
Bahkan dengan ancaman penyebaran foto vulgar.
“Beberapa korban yang meminjam uang kemudian diteror dengan foto-foto vulgar yang disampaikan ke teman bahkan keluarganya. Ini menimbulkan stres karena pinjamannya tidak benar,” ungkap Wishnu.
Di sisi lain, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun dalam proses penggerebekan pihaknya mengamankan lima orang pegawai aplikasi Rp Cepat.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Wacana PPN, Efeknya Ngeri
Penggerebekan aplikasi Rp Cepat dilakukan karena aplikasi Rp Cepat illegal karena tak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, mereka juga melakukan promosi yang tidak sesuai dan menerapkan sms blasting ke ribuan masyarakat.
“Ada lima orang yang ditangkap di rumah sewaannya (perusahaan aplikasi Rp Cepat) masing-masing berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK,” Beber Ma’mun.
Artikel Rekomendasi