Mereka ini memiliki alat-alat seperti yang ada didepan dan menjalankan perintah dari pengendalinya orang Tiongkok.” imbuhnya.
“Yang kami ungkap dari mereka ini bagian penagihannya dan SMS blasting yang dilakukan karena sekali mereka SMS ini bisa ke 1.000 nomor. Namun, semuanya perlu pendalaman lagi, kita sudah berkoordinasi untuk mengetahui hal-hal lainnya,” lanjut Ma’mun.
Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU***
Artikel Rekomendasi