Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah penetapan lima tersangka dan dua DPO.
Mereka ditangkap bukan karena penerapan suku bunga yang tinggi pada aplikasi besut mereka.
Ini terkait SMS blasting serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan.
"Ini kita lihat melalui barang bukti yang ada berupa SIM Card dan alat-alat lainnya, mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam,” ungkap Kombes Pol Wisnu Hermawan.
“Ini jelas sangat meresahkan meski korban mengalami kerugian yang sangat kecil, namun jumlahnya jika diakumulasikan sangat besar," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi