Ponorogo Terkini – Seekor ikan hiu berhasil diselamatkan setelah secara tak sengaja terjerat jarring ikan nelayan di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Juni 2021 ini cukup menggemparkan publik, pasalnya hiu tersebut berukuran sangat besar.
Hiu Paus yang berhasil di evakuasi oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar itu memiliki berukuran 6 meter dengan berat 1,5 ton.
Hiu paus tersebut terjerat jaring ikan nelayan saat sedang menjaring ikan di sekitar perairan Labuhan Haji pada pukul 05.00 WITA.
Baca Juga: Kemkes Kebut Vaksinasi, Sekarang Tak Butuh Syarat Domisili Sesuai KTP
Beruntung, BPSPL Denpasar bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga.
“Hiu paus didapati dalam kondisi memprihatinkan, tapi bersyukur berhasil dilepaskan dari jeratan jaring nelayan,” ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso.
Diberitakan dalam laman KKP, nelayan yang mengalami kerugian akibat jaringnya rusak akhirnya diberikan bantuan Rp5 juta.
Uang tersebut merupakan sumbangan dari PSDKP Pangkalan Benoa, BPSPL Denpasar dan warga desa setempat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Catat Rekor Tertinggi, Menkes Bantah Persediaan Oksigen Menipis
Lebih lanjut lagi Permana Yudiarso menerangkan bahwa Perairan Labuhan Haji Lombok Timur merupakan jalur migrasi biota laut berukuran besar.
Paus, lumba-lumba dan ikan hiu paus kerap melintasi kawasan tersebut ketiga migrasi.
Saat proses migrasi, bianatang-binatang tersebut sering terdampar dan terjerat jaring nelayan.
Baca Juga: Peras Keringat BMI di Taiwan, Orang Indonesia ini Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menyampaikan apresiasinya kepada warga.
Menurutnya warga bertindak sangat bijak karena segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Petugas pun bisa merespon dengan cepat hingga hiu paus bisa terselamatkan.
“Tindakan warga yang langsung melaporkan kejadian kepada petugas itu sudah sangat tepat, apalagi hiu paus merupakan salah satu biota yang statusnya sudah dilindungi secara penuh,” jelas Hendra.***
Artikel Rekomendasi