Kebocoran BLT UMKM Dibongkar, DPR Desak Pemerintah Libatkan Pemda

- 27 Juni 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi. Anda belum terdaftar sebagai peneriman bantuan UMKM. Berikut cara, dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peneruma BLT UMKM.
Ilustrasi. Anda belum terdaftar sebagai peneriman bantuan UMKM. Berikut cara, dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peneruma BLT UMKM. /Dok. BRI/

“Misalnya, UMKM memasok bahan baku ke perusahaan besar. Lalu perusahaan besar menjual produknya ke pasar lebih luas. Pola kemitraan seperti ini yang harus dikembangkan oleh pemerintah,” tutupnya.

Pada Rapat Paripuna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa 22 Juni 2021 lalu, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada kementerian atau lembaga.

Salah satunya program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dalam IHPS II Tahun 2020, disebutkan adanya kebocoran penyaluran BPUM sebesar Rp1,18 triliun dan 418.947 penerima BPUM yang tak sesuai kriteria.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: DPR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini