Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ini Tanggapan DPR

- 2 Juli 2021, 16:08 WIB
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

Ponorogo Terkini - Pemerintah akhirnya memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

Melalui penerapan PPKM Darurat, pemerintah berharap bisa menekan peningkatan kasus Covid-19 yang masif dalam dua bulan terakhir.

Pemerintah berkomitmen melaksanakan PPKM Darurat lebih optimal, termasuk menyiapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat diapresiasi Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Wanita Berusia 82 Tahun Ikut dalam Penerbangan ke Luar Angkasa Gagasan Miliarder Jeff Bezos

Dikutip dari Parlementaria, Puan  menilai langkah pemerintah  sebagai jawaban dari masukan bebagai pihak, diharapkan bisa benar-benar menekan laju penyebaran Covid-19.

Puan juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik, dan ikut menyukseskan PPKM Darurat.

“Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa,” kata Puan. 

Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat , Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memintan TNI ikut terlibat secara all out mendukung kebijakan yang diambil pemerintah.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x