Ponorogo Terkini – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi kebijakan pemerintah terhadap kasus Covid-19 yang semakin melonjak tiap harinya di Indonesia.
Kebijakan PPKM darurat ini rencananya akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021 yang akan diterapkan pada wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan PSBB sebagai upaya untuk mengurangi kasus Covid-19 dulu juga pernah melonjak.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan
Hampir semua instansi pemerintah turut mempersiapkan diri untuk menghadapi PPKM darurat ini.
Tak terkecuali, Kemenag (Kementerian Keagamaan) yang juga ikut mengadakan rapat pimpinan secara daring dalam rangka memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM darurat.
Penerapan PPKM darurat ini berlaku pada 45 kabupaten di Jawa dan Bali.
Dalam rapat koordinasi Kemenag yang diadakan kemarin tanggal 1 Juli 2021, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah telah memberitahukan tentang kebijakan PPKM pada Kamis, 1 Juli kemarin.
Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat , Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan
Artikel Rekomendasi