Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ini Tanggapan DPR

- 2 Juli 2021, 16:08 WIB
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

Ponorogo Terkini - Pemerintah akhirnya memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

Melalui penerapan PPKM Darurat, pemerintah berharap bisa menekan peningkatan kasus Covid-19 yang masif dalam dua bulan terakhir.

Pemerintah berkomitmen melaksanakan PPKM Darurat lebih optimal, termasuk menyiapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat diapresiasi Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Wanita Berusia 82 Tahun Ikut dalam Penerbangan ke Luar Angkasa Gagasan Miliarder Jeff Bezos

Dikutip dari Parlementaria, Puan  menilai langkah pemerintah  sebagai jawaban dari masukan bebagai pihak, diharapkan bisa benar-benar menekan laju penyebaran Covid-19.

Puan juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik, dan ikut menyukseskan PPKM Darurat.

“Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa,” kata Puan. 

Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat , Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memintan TNI ikut terlibat secara all out mendukung kebijakan yang diambil pemerintah.

Menurut politi Partai Golkar ini, peran TNI sangat krusial dalam membantu penerapan PPKM Darurat dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari.

Baca Juga: Thailand Buka Kembali Kawasan Wisata Phuket untuk Turis Asing

“Saat ini kita pada dasarnya sedang menghadapi perang untuk mengakhiri pandemi ini, dan strategi pertahanan yang terbaik sejatinya ialah pertahanan untuk melindungi dan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi akibat Covid-19," tutur Meutya dalam keterangan pers yang dikutip dari Parlementaria.

Sedangkan anggota Komisi V DPR Deddy Yevri Sitorus menyoroti  sikap tegas dan konkret pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan

Dikutip dari Parlementaria, Deddy berharap pemerintah melakukan semua langkah konkret yang dimungkinkan untuk melindungi rakyat dari pandemi Covid-19.

“(Langkah) Itu perlu dilakukan karena saat ini dampak pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Grafik tertular dan angka kematian terus meningkat signifikan," kata Deddy. ***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini