PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro

- 2 Juli 2021, 19:46 WIB
PKM Darurat melibatkan banyak sumber daya manusia.
PKM Darurat melibatkan banyak sumber daya manusia. /Antara/Dewa Ketut Sidarta Wiguna

Ponorogo Terkini - 3 Juli 2021 adalah awal dari berjalannya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali selama dua pekan ke depan.

Sebelumnya, masyarakat telah menjalankan kebijakan PPKM Mikro.

Meskipun memiliki penyebutan yang hampir sama, faktanya kedua pembatasan tersebut mempunyai kebijakan yang berbeda.

Pemerintah Indonesia mengatakan, jika kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, PHRI Minta Kompensasi: Belum Bangkit, Sudah Jatuh Lagi

Pelaksanaan kebijakan tersebut telah mengerahkan seluruh sumber daya.

Presiden Jokowi menjelaskan PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat, daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," terang Presiden Jokowi dalam siaran pers 1 Juli 2021 melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Selama konferensi virtual, Presiden meminta masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah. Caranya bersikap disiplin mematuhi kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali demi keselamatan seluruh pihak.

Baca Juga: TNI dan Polri Siap Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim, Kodam Brawijaya dan Polda Gelar Apel Pasukan

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," jelas Presiden Jokowi.

Dilaporkan sampai Kamis, 1 Juli 2021, kasus harian Covid-19 kembali pecah rekor 24.836 kasus. Data tersebut menunjukan jika terjadi lonjakan kasus hingga dua kali lipat dalam dua pekan terakhir.

Pada periode yang sama, angka kematian kasus Covid-19 juga meningkat hingga 250%.

Presiden menunjuk langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, untuk menjelaskan secara terperinci perihal kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ini Tanggapan DPR

"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Rencananya PPKM Darurat akan berjalan seperti masa PSBB total. Lantaran kebijakan PPKM Mikro dalam situasi sekarang tidak efektif menahan laju penularan, rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali 'nyaris kolaps'.

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor non esensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Non Esensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat Vaksinasi Tahap III Dibuka 1 Juli 2021, Begini Cara Mendapatkan Vaksin dari Pemerintah

Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.

Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu juga ada petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara itu, PPKM Mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.

Pada wilayah Jawa dan Bali, kebijakan PPKM Mikro terus diperpanjang hingga 10 kali dari saat pertama kali diterapkan 11 Januari 2021.

PPKM Darurat Jawa Bali bukan sebuah pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas dengan pengawasan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan

"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.

Selama PPKM Darurat restoran atau penyedia makanan dan minuman, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang atau pesan antar.

Berbeda saat penerapan PPKM Mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.

Peraturan juga berlaku untuk penggunaan tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM Darurat.

Sementara, PPKM Mikro memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.

Perbedaan juga terlihat dari kebijakan aturan bersekolah, saat PPKM Mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli.

Percobaan sekolah tatap muka dilakukan di sejumlah daerah sebelum PPKM Darurat resmi diumumkan.

Dengan diputuskannya untuk penerapan PPKM Darurat, maka aktivitas belajar sekolah dan lembaga pendidikan lainnya diterapkan metode jarak jauh.

Kebijakan terkait pusat perbelanjaan atau mall, pada PPKM Darurat akan total ditutup selama dua pekan ke depan.

Berbeda halnya saat menerapkan PPKM Mikro, di mana jam operasional mall dibatasi dan boleh tetap buka. Sehingga diakui mampu menggerakkan perekonomian dari sektor retail.

Di masa PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

PPKM Mikro memperbolehkan masyarakan menggelar hajatan dengan ketentuan kapasitas tamu terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

Nanti, saat PPKM Darurat Jawa Bali berjalan, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Ini juga tadi bisa jadi sumber kluster baru," kata Luhut.

PPKM Darurat juga mengatur pelaku perjalanan domestik jarak jauh menggunakan bus, peswat, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) dan menunjukkan dokumen swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x