PPKM Darurat, PHRI Minta Kompensasi: Belum Bangkit, Sudah Jatuh Lagi

- 2 Juli 2021, 19:04 WIB
Sektor bisnis hotel dan restoran menjadi salah satu yang paling terpukul imbas kebijakan PPKM Darurat.
Sektor bisnis hotel dan restoran menjadi salah satu yang paling terpukul imbas kebijakan PPKM Darurat. /Pixabay/ 12019

Ponorogo Terkini – Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini sebagai bentuk respon pemerintah atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

PPKM Darurat ini memberikan batasan lebih ketat di berbagai sektor dibandingkan kebijakan PPKM Mikro sebelumnya.

Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4.

Baca Juga: Barcelona Ingin Pertahankan Lionel Messi, Siap Beri Gaji Triliunan Lagi?

Selain itu, 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali juga menjalankan kebijakan yang sama.

Sektor perhotelan dan restoran merupakan jenis bisnis yang mengandalkan mobilitas masyarakat.

Dengan adanya pengetatan mobilitas, sektor ini menjadi salah satu yang mengalami pukulan paling keras.

“Sektor ini sulit bangkit di masa pandemi. Tahun 2020, pada saat PSBB lalu di bulan Maret-April diterapkan occupancy (keterisian kamar) langsung jadi single digit. Ditutup tahun kemarin, occupancy bisa ke kisaran 30-35% dengan nilai jual average kamar turun 30%-40%,” ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi tim Ponorogo Terkini via telepon, Jumat 2 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x