Dalam penerapan PPKM Darurat, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran mengenai syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Di antaranya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan juga surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.***
Artikel Rekomendasi