Ponorogo Terkini – Kementerian perhubungan telah merilis Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.
Dalam hal ini mengatur perjalanan dalam negeri dan transprotasi di masa PPKM Darurat untuk kawasan Jawa-Bali diterapkan mulai 5 Juli 2021.
Salah satu syarat utama untuk bisa bepergian selama masa PPKM Darurat ialah kepemilikan kartu vaksin.
Namun ada beberapa kriteria masyarakat yang dikecualikan dari syarat ini, misalnya orang yang tidak bisa menerima suntikan vaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Sri Mulyani Alokasikan Dana Desa 28,8 Triliun untuk PPKM Darurat, Penerima Akan Dapat Rp300.000
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 2 Juli 2021 mengatakan, “Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan.”
Selain itu masyarakat yang tidak perlu menunjukkan surat vaksin saat perjalanan ialah masyarakat yang bepergian di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung seperti Jabodetabek.
Namun 2 kriteria masyarakat ini harus tetap menjalankan protokol kesehatan ketat dengan menunjukkan hasil tes PCR.
Artikel Rekomendasi