7 Fakta Syarat Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 10:34 WIB
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021.
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021. / Antara Foto/Fikri Yusuf/wsj

Ponorogo Terkini – Pemerintah menegaskan kepemilikan kartu vaksin sebagai tanda sudah memenuhi syarat vaksin kini menjadi penting untuk masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh saat masa PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali.

Berikut fakta selengkapnya syarat vaksin yang diperlihatkan lewat kartu vaksin untuk masyarakat bepergian saat PPKM Darurat:

1.   Syarat vaksin minimal pernah terima suntikan 1 dosis

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, aturan perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat meminta syarat vaksin minimal 1 dosis yang ditunjukkan dalam bentuk kartu vaksin.

"Perjalanan dari dan ke Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat 2 Juli 2021.

2.   Syarat vaksin untuk perjalanan berlaku bagi masyarakat usia 12 tahun ke atas

Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menekankan syarat vaksin harus dimiliki oleh anak-anak usia 12 tahun.

Setidaknya anak dengan usia 12 tahun ini sudah bisa memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama sebagai syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.

"Kita juga ingin optimalisasikan program vaksinasi, dan sudah di-launching bahwa untuk vaksinasi anak-anak khususnya usia 12 sampai dengan 18 tahun sudah diluncurkan. Jadi untuk kepentingan itu, kita terapkan vaksin dosis pertama minimal,” ujar Ganip.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial Tunai Lewat Kemensos

3.   Syarat vaksin untuk perjalanan moda transportasi udara

Sejumlah maskapai sudah mengingatkan kepada calon penumpang bila mereka harus sudah pernah menerima suntikan vaksin 1 dosis untuk melakukan perjalanan udara.

Akun @Citilink menuliskan, “Mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) & PCR H-2.”

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x