PPKM Darurat, Angkasa Pura I Tetap Terapkan Rapid Test Antigen secara Acak kepada Penumpang Pesawat

- 5 Juli 2021, 08:46 WIB
Angkasa Pura I tetap terapkan rapid test antigen bagi penumpang pesawat
Angkasa Pura I tetap terapkan rapid test antigen bagi penumpang pesawat /PMJ News/ angkasa pura

Ponorogo Terkini - PT. Angkasa Pura tidak mengubah aturan melakukan rapid test Antigen (RT-PCR) secara acak kepada penumpang pesawat yang selama ini dilakukan.

Meski dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali, 3-20 Juli 2021, penumpang pesawat harus melengkapi diri dengan dokumen terkait Covid-19.

Penumpang pesawat sudah dapat menunjukkan kartu vaksin dan membawa hasil dokumen negatif Covid-19 yang ditentukan masa berlakunya sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Ponorogo, Petugas Gabungan Tertibkan 15 Warung Kopi

Penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut, disampaikan Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari PRMJ News, Minggu 4 Juli 2021.

"Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara,” kata Handy.

Menurut Handy, petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Teknologi Ruang Angkasa NASA Digunakan pada Mobil Balap, Keselamatan Pembalap Lebih Terjamin

Tak hanya itu, petugas bandara juga harus konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.

Dalam penerapan PPKM Darurat, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran mengenai syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

Di antaranya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan juga surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x