Ponorogo Terkini - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021, untuk mengantisipasi mobilitas warga menjelang hari besar umat Islam tersebut, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik.
Penyekatan yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali tersebut, berlaku dari 16 Juli hingga 22 Juli 2021 dimulai dengan melakukan penyekatan di jalan tol mengarah ke luar Jakarta.
“Jadi mulai pukul kosong kosong tanggal 16 Juli kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di kilometer 31,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksa, di KM 31 tol Cikarang, Jawa Barat, Jumat 16 Juli 2021, dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Perayaan Idul Adha, Salat Idul Adha di Wilayah Bebas PPKM Darurat
Penyekatan dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, karena Korlantas Polri memprediksi akan ada lonjakan mobilitas masyarakat pada tanggal tersebut.
“Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu untuk libur Idul Adha,” ujarnya.
Rudi menambahkan, selama PPKM Darurat yang diterapkan 3 hingga 20 Juli 2021, Korlantas juga telah melakukan penyekatan di sejumlah titik meski tidak sebanyak saat ini.
Baca Juga: Irfan Hakim Pose Bareng Grandong, Sapi Kurban untuk Idul Adha Seharga Rp280 Juta
Selama masa PPKM Darurat, mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan, kecuali untuk dua sektor yakni critical dan esensial.
Artikel Rekomendasi