Presiden Jokowi Bolehkan Pedagang Berjualan Selama Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Kebijakan Terbaru

- 21 Juli 2021, 20:52 WIB
 Perpanjangan PPKM Darurat masih memberlakukan pembatasan mobilitas
Perpanjangan PPKM Darurat masih memberlakukan pembatasan mobilitas /Pixabay/Rbrudolph

Presiden juga melanjutkan jika peraturan lebih lanjut akan dirincikan oleh masing-masing pemerintahan daerah.

Dalam evaluasi virtual Presiden Jokowi menyebut jika pengusaha kecil diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Minta Penyebar Hoax Penghambat Penanganan Covid-19 Ditindak Tegas

“Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah,” jelas Presiden Jokowi dikutip Ponorogo Terkini dari Sekretariat Presiden.

Bukan hanya itu, dalam perpanjangan PPKM Darurat, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka mendapat izin buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal waktu makan setiap pengunjung 30 menit.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintah maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” tutur Presiden Jokowi.**

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x