PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 21 September 2020.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Gianyar Bali 21 September 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, ada 4 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Keempat Lokasi tersebut di antaranya Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel, LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi 21 September 2021
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi