Waktu pelayanan SIM keliling wilayah Kota Jakarta dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A mauupun SIM C.
SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.
Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Baca Juga: Update! Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa Bali , Luhut: Tidak Ada Lagi Level 4
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM aslim,
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi