Raup Rp2 Miliar dari Konten Hoax, Pengelola Kanal YouTube Aktual TV Ditetapkan Jadi Tersangka

- 15 Oktober 2021, 19:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus hoax Aktual TV.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus hoax Aktual TV. /PMJNews/Yeni

PONOROGO TERKINI – Tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax dari konten-konten yang mereka produksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa konten-konten dalam kanal YouTube Aktual TV merupakan konten provokatif.

Konten tersebut bisa menjadi pemecah persatuan bangsa dan negara.

"Kontennya terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, dan provokasi. Kontennya ini diupload dan disebar lagi ke media sosial lain, sehingga viral dan jika diterima masyarakat yang memiliki tingkat literasi rendah maka akan berbahaya," jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap! Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan PPKM Berlangsung Hingga Akhir Tahun ini

Dilansir dari PMJ News, dari hasil pemeriksaan, motif ketiga pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Mereka ternyata mengupload konten provokatif dengan tujuan materi. Pengakuannya, mereka dapat adsense YouTube mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Pembobol Rekening 14 Nasabah Bank BTPN Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Saat ini tiga tersangka masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidik juga masih mendalami kasus, termasuk dugaan apakah ada motivasi lain di balik dibuatnya konten-konten tersebut.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x