Bos Pinjaman Online di Cengkareng Jakbar Diduga Seorang WNA, Kini Jadi Buruan Polisi

- 20 Oktober 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi pelaku penyedia layanan online
Ilustrasi pelaku penyedia layanan online /Pixabay/4711018

PONOROGO TERKINI – Pemilik usaha pinjaman online ilegal di kawasan Cengkareng tengah menjadi buruan Polres Metro Jakarta Pusat,

Pinjol yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu digerebek pada Rabu lalu

Sebanyak enam orang karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial JS sebagai leader,  IK sebagai desk collection (penagihan), NS selaku supervisor, RRL selaku desk collection (penagihan), HT selaku leader, serta MSA sebagai pihak reporting.

Baca Juga: Polda Bali Kesulitan Melacak 14 Laporan Ilegal yang Mereka Terima

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangannya menjelaskan sedang melakukan pengejaran dari pemilik pinjaman online tersebut.

"Selanjutnya kami akan lakukan pengejaran ke pemilik kantor yakni P dan M serta yang diduga sebagai pemilik pinjol berinisial M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata, Setyo Koes Heriyanto.

Polda Metro Jaya mengantongi bukti yang menunjukkan terduga pemilik pinjol tersebut merupakan seorang WNA.

Baca Juga: Empat Aplikasi Pinjol Lainnya Ditemukan Saat Polisi Grebek Kantor Pinjol PT ANT Information Consulting

"Untuk dugaan ke WNA ini karena kami menemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol, ada yang menggunakan bahasa asing kemudian ada juga yang berperan sebagai translator. Makanya kami sedang kembangkan lagi untuk kedepannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini