Ponorogo Terkini – Masyarakat yang ingin mengunjungi mal harus pernah menjalani vaksinasi Covid-19. Tak hanya pengunjung, pegawai mal juga diwajibkan untuk menerima suntikan vaksin virus Corona.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Kepgub Nomor 966 Tahun 2021.
Baca Juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, Kabupaten dan Kota Asal Jawa Timur Paling Banyak
Anies Baswedan mengungkap bila aktivitas pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama penerapan PPKM Level 4 kecuali untuk beberapa bisnis seperti supermarket dan restoran.
Hanya saja pemerintah DKI Jakarta mensyaratkan pegawai toko yang bertugas melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Kebijakan lainnya dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 ialah wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Siapkan Aturan Lebih Ketat dan Bansos untuk Masyarakat
Pemerintah DKI Jakarta mencatat hingga 5 Agustus 2021, sudah ada 8 juta orang menerima vaksinasi dosis 1 di Jakarta.
Sementara vaksinasi dosis 2 sudah mencapai 3 juta orang. Diperlukan rentang waktu 12 minggu pada pemberian vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua.
Pemerintah DKI pun mengingatkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 agar segera mendaftar lewat aplikasi JAKI atau https://corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Bila sudah mendapatkan vaksin, pemerintah DKI Jakarta tetap mengingatkan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan ketat.
Seluruh wilayah administrasi di Jakarta saat ini masih menerapkan PPKM Level 4.***