Semua perubahan kebijakan ini akan terangkum dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat, sekaligus menjadi penguat atas surat edaran yang sudah ada sebelumnya.
Di mana sebelumnya, salat Idul Adha hanya dilarang digelar di zona merah dan oranye.
“Ini dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas,” pungkas Yaqut.
Larangan beribadah sementara di lokasi ibadah ini bukan hanya menyasar umat Islam.
Menteri Agama juga menekankan bila juga sudah menyiapkan aturan meniadakan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam, seperti pura, wiharam kelenteng, dan sebagainya.***
Artikel Rekomendasi