Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

- 2 Juli 2021, 21:40 WIB
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak.
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak. /Antara news/_Akbar Nugroho Gumay_wsj

Ponorogo Terkini Kebijakan PPKM darurat Jawa Bali ramai diberitakan, karena akan mulai berlaku besok, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dibalik pemberitaan yang intens di berbagai media terkait PPKM darurat. Penting untuk masyarakat mengetahui maksud dan tujuan utama adanya pembatasan kegiatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, selama PPKM darurat seluruh pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan harus tutup.

Baca Juga: Ponorogo Masuk PPKM Darurat Mulai Besok, Ketahui Apa Saja Pembatasannya

"Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Harapan dari diperketatnya mobilitas masyarakat pada ruang publik selama 18 hari. Agar efektif mengurangi signifikan jumlah kasus terinfeksi Covid-19.

Saat ini dilaporkan jika setiap harinya terjadi lebih dari 20 ribu kasus Covid-19 baru. Target pemerintah melalui PPKM adalah menurunkan kasus terkonfirmasi di bawah angka 10 ribu.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Menteri Agama Larang Takbir Keliling dan Solat Idul Adha di Masjid

Jika dibandingkan dengan kebijakan PPKM mikro, tentu masyarakat merasakan jika PPKM darurat memberlakukan kebijakan pembatasan di berbagai sektor.

Kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali akan diterapkan atas 48 kabupaten dan kota yang masuk penilaian level 4.

Selain itu, 74 kabupaten dan kota di level 3 wilayah Jawa Bali juga menjalankan kebijakan yang sama.

Pemerintah benar-benar serius melaksanakan PPKM darurat, keberhasilan kebijakan ini sejatinya berkaitan tentang sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Mengantisipasi adanya pelanggaran dari oknum masyarakat, pemerintah menyiapkan sanksi tegas pelanggar PPKM darurat.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari situs infopublik.id, sanksi pidana pelanggar PPKM darurat merujuk pada undang-undang yang ada.

Tito Karnavian mengatakan jika sanksi pelanggaran PPKM darurat menggunakan pasal yang ada.

Semua pelanggaran karantina kesehatan dan penanggulangan wabah penyakit tercantum dalam pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Terdapat unsur pidana yang bisa menjerat pelanggarnya. Masyarakat yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat, PHRI Minta Kompensasi: Belum Bangkit, Sudah Jatuh Lagi

Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi kebijakan pemerintah menerapkan PPKM darurat. Bagi Puan langkah tersebut adalah jawaban setelah menampung input pendapat dari berbagai pihak.

Keberhasilan PPKM darurat sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat, dalam mensukseskan upaya pemerintah mengurangi kasus Covid-19.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan kartu vaksinasi serta hasil tes swab sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.

“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (mobil, kereta, bis, motor) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan CR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya,” jelas Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam konferensi virtual.

Mendukung kebijakan PPKM Darurat, maka suntikan vaksin Covid-19 tahap III terbuka untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang diselenggarakan mulai 1 Juli 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, pendaftaran vaksinasi massal dapat dilakukan secara online ataupun offline.

Untuk pendaftaran bisa melalui info flyer, website dinas kesehatan setempat, ataupun website vaksin loket, atau aplikasi Peduli Lindungi, atau dengan walk in.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News utara times infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini