PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

- 2 Juli 2021, 22:17 WIB
PPKM darurat berlaku untuk semua wilayah level 3 dan 4.
PPKM darurat berlaku untuk semua wilayah level 3 dan 4. /Antaranews/Nyoman Hendra Wibowo

Ponorogo Terkini Besok, 3 Juli 2021 PPKM darurat akan dilaksanakan khusus Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini secara otomatis menggantikan PPKM Mikro yang telah mengalami perpanjangan 10 kali sejak 11 Januari 2021.

Presiden Jokowi melalui konferensi pers virtual, 1 Juli 2021, memastikan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

Lantas mengapa hanya Pulau Jawa dan Bali yang menjalani PPKM Darurat? Padahal Indonesia terdiri atas banyak provinsi, Kota dan Kabupaten.

Update terakhir kasus Covid-19, 1 Juli 2021, Indonesia positif 2.203 108 orang dan meninggal 58.995 orang.

Presiden Jokowi menyebut alasan PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali. Karena kedua pulau tersebut terdapat 48 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4.

"Jadi ada penilaian detail, yang nilai assessment 4 harus ada treatment khusus," tutur Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ponorogo Masuk PPKM Darurat Mulai Besok, Ketahui Apa Saja Pembatasannya

Adapun level assessment ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19.

Termasuk mobilitas masyarakat dan perekonomian terkait vaksinasi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Mendagri menuturkan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati atau Walikota di daerah tersebut.

Inmendagri juga menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujar Mendagri, dikutip dari infopublik.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Menteri Agama Larang Takbir Keliling dan Solat Idul Adha di Masjid

Inmendagri mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Termasuk mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Mendagri.

total empat level penilaian krisis COVID-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro

· Level 1, terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

· Level 2, terdapat 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

· Level 3, terdapat 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

· Level 4, terdapat ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Selama menjalani PPKM darurat, masyarakat di Pulau Jawa dan Bali dihimbau untuk berkerjasama dengan pemerintah. Selalu patuhi protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan kegiatan selama PPKM Darurat.

“Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100 persen working from home, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” kata M.Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x