Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

- 2 Juli 2021, 21:40 WIB
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak.
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak. /Antara news/_Akbar Nugroho Gumay_wsj

Ponorogo Terkini Kebijakan PPKM darurat Jawa Bali ramai diberitakan, karena akan mulai berlaku besok, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dibalik pemberitaan yang intens di berbagai media terkait PPKM darurat. Penting untuk masyarakat mengetahui maksud dan tujuan utama adanya pembatasan kegiatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, selama PPKM darurat seluruh pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan harus tutup.

Baca Juga: Ponorogo Masuk PPKM Darurat Mulai Besok, Ketahui Apa Saja Pembatasannya

"Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Harapan dari diperketatnya mobilitas masyarakat pada ruang publik selama 18 hari. Agar efektif mengurangi signifikan jumlah kasus terinfeksi Covid-19.

Saat ini dilaporkan jika setiap harinya terjadi lebih dari 20 ribu kasus Covid-19 baru. Target pemerintah melalui PPKM adalah menurunkan kasus terkonfirmasi di bawah angka 10 ribu.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Menteri Agama Larang Takbir Keliling dan Solat Idul Adha di Masjid

Jika dibandingkan dengan kebijakan PPKM mikro, tentu masyarakat merasakan jika PPKM darurat memberlakukan kebijakan pembatasan di berbagai sektor.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News utara times infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x