PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

- 2 Juli 2021, 22:17 WIB
PPKM darurat berlaku untuk semua wilayah level 3 dan 4.
PPKM darurat berlaku untuk semua wilayah level 3 dan 4. /Antaranews/Nyoman Hendra Wibowo

Ponorogo Terkini Besok, 3 Juli 2021 PPKM darurat akan dilaksanakan khusus Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini secara otomatis menggantikan PPKM Mikro yang telah mengalami perpanjangan 10 kali sejak 11 Januari 2021.

Presiden Jokowi melalui konferensi pers virtual, 1 Juli 2021, memastikan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

Lantas mengapa hanya Pulau Jawa dan Bali yang menjalani PPKM Darurat? Padahal Indonesia terdiri atas banyak provinsi, Kota dan Kabupaten.

Update terakhir kasus Covid-19, 1 Juli 2021, Indonesia positif 2.203 108 orang dan meninggal 58.995 orang.

Presiden Jokowi menyebut alasan PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali. Karena kedua pulau tersebut terdapat 48 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4.

"Jadi ada penilaian detail, yang nilai assessment 4 harus ada treatment khusus," tutur Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ponorogo Masuk PPKM Darurat Mulai Besok, Ketahui Apa Saja Pembatasannya

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x