Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menag juga menekankan pelaksanaan kurban harus mematuhi aturan yang telah disebutkan dalam surat edaran.
“Daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya, tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya.” Tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.***
Artikel Rekomendasi