Sidang Isbat Terlaksana, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 2021 pada 20 Juli

- 11 Juli 2021, 11:43 WIB
Menag Yaqut dalam sidang isbat yang digelar secara daring untuk menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021
Menag Yaqut dalam sidang isbat yang digelar secara daring untuk menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 /Kemenag

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag juga menekankan pelaksanaan kurban harus mematuhi aturan yang telah disebutkan dalam surat edaran.

“Daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya, tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya.” Tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini