2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara atau dilarang.
3. Kegiatan peribadatan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.
Daerah yang tidak termasuk cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan peribadatan berjamaah di rumah ibadah, maksimal 30 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.
Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***
Artikel Rekomendasi