Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat saat Libur Idul Adha

- 18 Juli 2021, 13:00 WIB
Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito ungkap alasan pembiayaan hotel isolasi mandiri tak lagi dari negara.
Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito ungkap alasan pembiayaan hotel isolasi mandiri tak lagi dari negara. /Tangkap layar youtube.com/BNPB Indonesia

Ponorogo Terkini - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlaku efektif 18-25 Juli 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisamito, semua instruksi atau surat edaran dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta instrumen hukum lain tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini .

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat segera terkendali dengan baik,” katanya, Sabtu 17 Juli 2021, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Jatim Terapkan PPKM Darurat, Hanya 2 Daerah yang Bebas Pembatasan

Wiku menambahkan, ketentuan ini dikeluarkan karena pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan yang tinggi di masyarakat, dengan pola penularan klaster rumah tangga.

Terdapat lima ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam surat edaran tersebut:

1.Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Baca Juga: Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

Mereka diwajibkan menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), hasil negatif tes RT-PCR, dan khusus perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara atau dilarang.

3. Kegiatan peribadatan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

Daerah yang tidak termasuk cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan peribadatan berjamaah di rumah ibadah, maksimal 30 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.

Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini