Ponorogo Terkini – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4 yang seharusnya berakhir pada 25 Juli 2021 ini.
Perpanjangan PPKM level 4 berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 202 untuk seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juni sampai tanggal 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Minggu 25 Juli 2021.
Kebijakan ini mempertimbangkan sejumlah indikator pengendalian pandemi Covid-19 seperti jumlah konfirmasi kasus harian hingga keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Polri Blokir 351 Akun Medsos Penyebar Hoaks
“Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa," tutur Jokowi.
"Namun demikian mesti berhati-hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular,” lanjut Jokowi.
Pada 25 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mencatat ada penambahan konfirmasi positif Covid-19 hingga 38.679 kasus dalam 24 jam terakhir. Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.166.505.
Sementara angka kesembuhan mencapai 37.640 dalam 24 jam terakhir sehingga akumulasi pasien sembuh sebanyak 2.509.318.
Angka kematian bertambah 1.266 sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia menyentuh 83.279.***
Artikel Rekomendasi