PPKM Level 4, Anies Baswedan Wajibkan Syarat Vaksin Covid-19 bagi Pengunjung Mal di Jakarta

- 6 Agustus 2021, 15:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyaratkan vaksin Covid-19 untuk pengunjung dan karyawan mal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyaratkan vaksin Covid-19 untuk pengunjung dan karyawan mal. /Instagram/ @aniesbaswedan

Ponorogo Terkini – Masyarakat yang ingin mengunjungi mal harus pernah menjalani vaksinasi Covid-19. Tak hanya pengunjung, pegawai mal juga diwajibkan untuk menerima suntikan vaksin virus Corona.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Kepgub Nomor 966 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, Kabupaten dan Kota Asal Jawa Timur Paling Banyak

Anies Baswedan mengungkap bila aktivitas pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama penerapan PPKM Level 4 kecuali untuk beberapa bisnis seperti supermarket dan restoran. 

Hanya saja pemerintah DKI Jakarta mensyaratkan pegawai toko yang bertugas melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kebijakan lainnya dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 ialah wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Siapkan Aturan Lebih Ketat dan Bansos untuk Masyarakat

Pemerintah DKI Jakarta mencatat hingga 5 Agustus 2021, sudah ada 8 juta orang menerima vaksinasi dosis 1 di Jakarta.

Sementara vaksinasi dosis 2 sudah mencapai 3 juta orang. Diperlukan rentang waktu 12 minggu pada pemberian vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua.

Pemerintah DKI pun mengingatkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 agar segera mendaftar lewat aplikasi JAKI atau https://corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Bila sudah mendapatkan vaksin, pemerintah DKI Jakarta tetap mengingatkan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan ketat.

Seluruh wilayah administrasi di Jakarta saat ini masih menerapkan PPKM Level 4.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kepgub DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah