Kemendag Murka Lihat Fenomena Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Pelapak di E-Commerce Siap-siap Kena Blokir

- 14 Agustus 2021, 14:58 WIB
Warga mendatangi jasa pembuatan kartu vaksin di kawasan Alun-alun Cimahi, Kamis (12/8/2021).
Warga mendatangi jasa pembuatan kartu vaksin di kawasan Alun-alun Cimahi, Kamis (12/8/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

PONOROGO TERKINI – Untuk mencegah kebocoran data masyarakat yangs udah di vaksin, Kemendag memutuskan memblokir perdagangan  jasa  cetak  kartu  vaksin  di platform  marketplace.

Selama ini, pelaku  usaha  pencetakan  kartu  vaksin  Covid-19,  tidak  menyebutkan  risiko terhadap pembukaan  data  pribadi kepada konsumennya.

Hal ini bisa dikategorikan  sebagai penawaran  yang  menyesatkan.

Konsumen secara tidak sadar menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui bahwa bisa saja menyerahkan data pribadi akan menimbulkan permasalahan.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang  penggunaannya  harus  didasarkan  kepada  persetujuan,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono di Jakarta.

“Penyerahan  tautan  pesan  singkat  yang  disampaikan oleh  masyarakat  yang  diterima  setelah  dilakukan  vaksinasi  Covid-19  dapat  dianggap  sebagai  persetujuan penggunaan data pribadi,” imbuhnya.

Kemendag sudah melakukan pemblokiran  sebanyak  137  kata  kunci  (keywords)  dan  2453  produk  dan  jasa pencetakan kartu vaksin.

Veri Anggrijono juga mengajak konsumen agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik.

Baca Juga: 7 Fakta Syarat Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah