PONOROGO TERKINI – Untuk mencegah kebocoran data masyarakat yangs udah di vaksin, Kemendag memutuskan memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace.
Selama ini, pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19, tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi kepada konsumennya.
Hal ini bisa dikategorikan sebagai penawaran yang menyesatkan.
Konsumen secara tidak sadar menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui bahwa bisa saja menyerahkan data pribadi akan menimbulkan permasalahan.
Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin
“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono di Jakarta.
“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” imbuhnya.
Kemendag sudah melakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.
Veri Anggrijono juga mengajak konsumen agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik.
Baca Juga: 7 Fakta Syarat Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat
Artikel Rekomendasi