Polres Ponorogo Sergap 5 Pelaku Pencuri Kayu Sono Keling

16 Juni 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi hutan /Pixabay/fabersam

Ponorogo Terkini - 5 pelaku ilegal logging atau pembalakan liar kayu jenis kayu sono keling berhasil ditangkap Polres Ponorogo.

Kelima orang tersebut ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, dari TKP pertama pihaknya mengamankan pelaku berinisial YA (44) dan TW (44).

Keduanya melakukan ilegal loging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Wacana PPN, Efeknya Ngeri

“Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat,” jelasnya, Rabu sore 16 Juni 2021.

AKBP Mochammad Nur Aziz menambahkan, sedangkan di lokasi kedua, pihaknya menangkap AA (28) dan IH (56) yang sedang mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan ilegal loging menggunakan mobil growong. Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” imbuhnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Instruksikan Seluruh instansi Pemerintah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Dilansir dari Tribata News Ponorogo, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 50 kayu jenis sono keling dalam berbagai ukuran.

Semua kayu tersebut hasil dari tindak kejahatan mereka berhasil diamankan petugas.

Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,”ungkap AKBP Mochammad Nur Aziz.

Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo

Tags

Terkini

Terpopuler