Ponorogo Terkini – Pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, termasuk di dalamnya Ponorogo.
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seperti yang diketahui beberapa waktu terakhir kasus Covid-19 di Indonesia memang meningkat tajam.
Kebijakan yang berlangsung selama 18 hari ini memang ditujukkan untuk kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Menteri Agama Larang Takbir Keliling dan Solat Idul Adha di Masjid
Selama PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan diberlakukan penutupan sementara untuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Kegiatan untuk sektor nonesensial akan diberlakukan Work From Home, pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara online, restoran/kafe/tempat makan lain hanya menerima delivery/take away.
Tempat ibadah dan fasilitas umum juga ditutup untuk sementara waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro
Dengan adanya PPKM Darurat ini tentu berbagai aktivitas masyarakat lebih diperketat lagi dibandingkan sebelumnya.
Ponorogo Masuk PPKM Darurat
Per daerah di Indonesia pun dibagi dengan rentang level 1-4, yang mana semakin tinggi level maka kasus Covid-19 di daerah tersebut juga semakin tinggi.
Tiga indikator yang menjadi penilaian, antara lain kasus yang terkonfirmasi, perawatan rumah sakit, dan juga angka kematian.
Lalu, untuk angka di masing-masing indikator merupakan jumlah transmisi komunitas per 100.000 penduduk/minggunya.
Sedangkan Ponorogo sendiri merupakan daerah level 3 karena masuk ke dalam kriteria kabupaten/kota dengan kasus konfirmasi 50-150.
Selain itu juga perawatan di rumah sakit 10-30 dan kasus kematiannya 3-5.
Untuk daerah yang masuk ke dalam PPKM Darurat maka Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang berbagai aktivitas di masyarakat yang menciptakan kerumunan.
Pengawasan ketat pun juga dilakukan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah selama PPKM Darurat berlangsung.
Diketahui hingga 1 Juli 2021, ada penambahan 43 kasus Covid-19 di Ponorogo, dengan 12 pasien sembuh dan 4 pasien meninggal dunia.
Sehingga untuk total kasus Covid-19 di Ponorogo sebanyak 4.715, sembuh 4.027, meninggal 511, dan aktif isolasi sebanyak 177.
Sedangkan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 1 Juli 2021 sebanyak 24.836, dengan jumlah total kasus yang terkonfirmasi yaitu 2.203.108 dan sebanyak 58.995 dinyatakan meninggal dunia.
Artikel Rekomendasi