Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisikan obat pil LL milih IH.
Petugas kemudiaan melakukan pengembangan, dan malam itu juga menangkap dua orang yang diduga pengedar pil koplo yakni RMR (16 thn) dan MZH (21 thn) di rumah masing-masing.
Dari RMR, polisi menyita 585 obat berwarna putih dengan tulisan LL, satu HP yang diduga digunakan bertransaksi, dan sejumlah uang.
Sementara dari MZH, disita barang bukti berupa 20 pil Trihexyphendyl, 1 HP dan sejumlah uang.
“Modus Operandi yang dilakukan dua pengedar, pelaku diduga telah mengedarkan obat terlarang masuk daftar G secara bebas kepada masyarakat dengan tidak memiliki ijin edar,” Sutriatno..
Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan untuk menjerat kedua tersangka pengedar ini dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.***
Artikel Rekomendasi