Cek Fakta – Apakah Larangan Mudik Berkaitan dengan Kondisi Keungan di Bank yang Mengkhawatirkan?

- 14 Mei 2021, 20:48 WIB
Tangkapan layar hoaks yang menyebut larangan mudik karena kondisi keuangan di perbankan Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan.
Tangkapan layar hoaks yang menyebut larangan mudik karena kondisi keuangan di perbankan Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan. /Twitter/ @Gemacan213

Ponorogo Terkini – Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik berlaku pada Kamis, 6 Mei 2021. Pengetatan perjalanan juga diterapkan sepanjang periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Regulasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2012. Namun, di tengah pemberlakuan aturan ini, beredar informasi dari sebuah unggahan di jejaring sosial Twitter.

Cuitan akun @Gemacan213 ini menyebut kebijakan larangan mudik tahun 2021 dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan di perbankan dalam negeri yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2021 Sukses Putar Balik Puluhan Ribu Kendaraan Pemudik dan Belasan Travel Gelap

Narasi berkaitan larangan mudik yang sudah beredar sejak 1 Mei 2021 ini sudah dimuat ulang oleh 78 pengguna Twitter lainnya dan disukai oleh 213 pengguna lainnya. Narasi yang dituliskan pada cuitan tersebut sebagai berikut:

“ASU ... Kata temanku yang kerja di perbankan. Kalau rakyat tetap mudik niscaya mereka lebih banyak menarik uang tabungan, padahal kondisi keuangan di BANK dalam keadaan mengkhawatirkan. Jadi sebisa mungkin untuk menekan penarikan tabungan, slaah satunya dengan melarang MUDIK.!!.”

Cuitan ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya keuangan bank-bank Indonesia. Benarkah perbankan di tanah air mengalami situasi mengkhawatirkan?

Baca Juga: Cek Fakta – Benarkah Gelombang Panas di Inggris Tidak Bisa Menyebabkan Kematian?

Dikutip dari Antara, narasi yang menuding kondisi keuangan bank-bank di negara ini sedang dalam kondisi mengkhawatirkan sehingga menjadi alasan larangan mudik merupakan klaim yang salah atau hoaks.

Pemerintah mengambil sikap kembali menerapkan larangan mudik (yang juga diterapkan pada tahun lalu) karena adanya pengalaman masa libur panjang memicu penambahan kasus COVID-19.

Alasan ini sudah dijelaskan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Libur panjang tanpa pembatasan yang sudah terjadi pada beberapa waktu sebelumnya pasti diikuti dengan kenaikan kasus aktif dan angka kematian akibat COVID-19.

Baca Juga: Nias Barat Diguncang Gempa M 7,2, BMKG Ingatkan Gempa Susulan Bisa Saja Terjadi

Misalnya saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2020, lalu libur panjang pada Agustus 2020, hingga libur Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.

Doni menambahkan, masa-masa liburan ini mencatat angka kematian antara 46-75 persen. Selain itu, ada penambahan kasus aktif COVID-19 pada rentang 70-116 persen.

“Jadi itu sangat tinggi sekali. Setiap habis libur panjang diikuti dengan kenaikan kasus aktif, bertambahnya jumlah pasien di rumah sakit, ruang perawatan ICU, dan isolasi lebih dari 80 persen,” kata Doni.

“Bahkan pada periode bulan Januari awal tahun lalu, beberapa provinsi telah mencapai lebih dari 100 persen sehingga pasien harus dibawa ke luar provinsi,” pungkasnya.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x