Aturan Lengkap Perjalanan selama PPKM Darurat

3 Juli 2021, 07:57 WIB
Penumpang yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, Banten, 23 Desember 2020. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Ponorogo Terkini Pemerintah merilis aturan perjalanan selama PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali untuk periode 3-20 Juli 2021.

Masyarakat diminta untuk menaati aturan ini karena Indonesia dinilai sudah masuk dalam kondisi darurat Covid-19.

"Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat dalam Penanganan Covid, di mana kasus penambahan terkonfirmasi positif per hari melebihi 20.000 dan BOR (bed occupancy rate) di rumah Sakit di atas 85%,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar 63 Titik Penyekatan Jakarta dan Sekitarnya oleh Polda Metro Jaya

“Serta masuknya varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih cepat penyebarannya sehingga menyebabkan hampir semua wilayah Jawa dan Bali berada dalam zona merah bahkan hitam," lanjut Budi Karya Sumadi.

Kementerian perhubungan telah merilis Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021. DI mana aturan perjalanan dalam negeri dan transprotasi di masa PPKM Darurat diterapkan mulai 5 Juli 2021.

 

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan detail sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

· Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

· Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

· Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

· Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

· Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan pe/jalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

· Apabila hasil tes RT-PCRJrapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan pe‹jaIanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT- PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler