PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

- 2 Juli 2021, 22:17 WIB
PPKM darurat berlaku untuk semua wilayah level 3 dan 4.
PPKM darurat berlaku untuk semua wilayah level 3 dan 4. /Antaranews/Nyoman Hendra Wibowo

total empat level penilaian krisis COVID-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro

· Level 1, terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

· Level 2, terdapat 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

· Level 3, terdapat 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

· Level 4, terdapat ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Selama menjalani PPKM darurat, masyarakat di Pulau Jawa dan Bali dihimbau untuk berkerjasama dengan pemerintah. Selalu patuhi protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan kegiatan selama PPKM Darurat.

“Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100 persen working from home, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” kata M.Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x