Aturan Lengkap Perjalanan selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 07:57 WIB
Penumpang yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, Banten, 23 Desember 2020.
Penumpang yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, Banten, 23 Desember 2020. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

· Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

· Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

· Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

· Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

· Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan pe/jalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

· Apabila hasil tes RT-PCRJrapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan pe‹jaIanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT- PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Satgas Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini